Online Mixtape: What Is and How To
| Photo courtesy of Flickr/kickfoto |
Sekitar
sepuluh tahun lalu, kamu pasti pernah menghabiskan waktu berjam-jam di depan tape recorder yang menggunakan dua deck untuk merekam lagu-lagu favorit
dari satu kaset ke kaset lain. Cara lain bisa merekamnya dari radio dengan
resiko terpotong oleh suara penyiar atau iklan (biasanya dari acara AMKM-nya
Radio Sonora ;P ). Setelah itu, kita tahu Napster dan juga masa
"pembakaran" keping cakram. Proses ini lebih mudah, hanya tinggal
menyusun lagu yang kita inginkan, kemudian sekitar 45 menit, keping cakram
sudah berisi lagu-lagu yang kita inginkan dengan kualitas prima.
Setelah
itu, masa-masa penyusunan lagu mulai merambah dunia internet, contohnya yang
dilakukan oleh situs Muxtape. Saat itu, Muxtape merupakan salah satu situs yang
memberikan layanan bagi pengguna mereka untuk berbagi lagu-lagu favoritnya secara
online. Para pengguna hanya tinggal
menyusun beberapa lagu ke dalam sebuah daftar kompilasi yang terangkum ke dalam
sebuah URL (Uniform Resource Locator)
dan kemudian tinggal memberikan URL tersebut secara online. Namun, sejak lebih dari setahun lalu RIAA (Recording Industry Association of America)
menghentikan peredaran Muxtape atas tuntutan dari para major label. Muxtape sendiri kini siap kembali ke ranah internet
dengan format baru, yaitu memberikan kesempatan kepada band atau mereka yang
memiliki hak cipta atas lagu mereka sendiri untuk mengedarkannya di situs
tersebut, sama seperti MySpace.
| Photo courtesy of Flickr/globitron |
Sementara
itu, tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan berbagi musik secara gratis di
internet masih terus berjalan. Dan bagi kamu yang ingin berbagi daftar kompilasi
berisi lagu favorit, beberapa situs di bawah ini bisa dicoba.
Siapa
yang tidak mengenal Imeem. Imeem merupakan salah satu situs sosial media yang
mengedarkan daftar kompilasi lagu secara streaming
sejak tahun 2003. Imeem juga merupakan situs pertama yang menciptakan daftar kompilasi
musik dan video yang bisa 'ditempelkan' ke berbagai situs seperti blog, MySpace serta Facebook. Namun setelah diakuisisi oleh MySpace, situs ini tutup pada
tahun 2009 dan sejak itu berjalan di bawah pengawasan MySpace.
Setelah
dituntut oleh major label, EMI, situs
ini akhirnya kalah di meja hukum dan EMI memiliki hak penuh atas musik yang
terdapat di dalamnya. Tapi bukan berarti situs ini tidak berjalan lagi,
sebaliknya Playlist justru memiliki banyak katalog musik yang dikumpulkan dari
situs lain.
Situs
ini sudah memiliki perlindungan hukum, artinya kamu bisa membuat kompilasi
lagu-lagu favorit kamu dan membagikannya dengan aman, tapi dengan beberapa
aturan seperti; melarang pengguna untuk menambahkan lebih dari dua lagu dari
penyanyi yang sama, menyebutkan nama penyanyi lebih dari tiga kali pada judul
kompilasi, salah dalam penyebutan judul lagu, dan lain sebagainya. Kalau
aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi, 8tracks tidak akan merilis daftar
kompilasi tersebut sampai kamu merubahnya (kalau mau bikin ‘The Best of’ tidak
bisa dong?)
Sama
seperti situs lain, Grooveshark juga sempat bersitegang dengan para major label dan berakhir dengan dirilis
ulangnya situs ini dengan format serta tampilan baru. Perbedaan dengan situs
lain, Grooveshark bergantung kepada lagu yang diunggah oleh para penggunanya
serta para pemegang hak cipta dari lagu yang diunggah (apakah boleh lagunya
diunggah atau tidak), itu sebabnya tidak semua lagu bisa ditemukan di sini. EMI
sendiri telah memegang hak cipta dari situs ini dan tiga major label lain dikabarkan akan bergabung. Itu berarti akan ada
banyak lagu yang bisa disetujui untuk diunggah (fingers crossed).
Selain
situs di atas, di bawah ini masih ada beberapa situs dengan fungsi serupa:
Mixa (lucu nih, kita beli USB berbentuk kaset dengan sampul yang bisa dipilih dan
akan diisikan lagu yang kita minta, semacam jaman burning CD dulu)
PS:
Nikmati semua layanan yang disediakan oleh situs tersebut semampu kamu, karena
bisa saja tahun depan situs tersebut ditutup. :)
Comments